Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Turun, Pemdes Kajen Alihkan Dana Desa KPM Untuk Pembangunan Desa


Masyarakat Kajen dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang penetapan warga yang mendapatkan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun 2022 mengalami penurunan yang signifikan. Jumlah penerima KPM yang sebelumnya sebanyak 99 orang menjadi 69 orang sehingga otomatis mengurangi alokasi dana desa (DD) untuk KPM dan dapat dialihkan untuk program desa yang lain.

Penurunan jumlah KPM ini dilakukan secara mufakat dalam Musdesus yang dihadiri oleh anggota BPD, perangkat desa, Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan, perwakilan RT dan RW, tokoh masyarakat, dan tim pendataan SDGs (24/11/21). Dalam forum tersebut peserta menyeleksi ulang warga yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sudah tidak dapat menerima bantuan KPM lagi. Sedangkan warga yang masih menerima bantuan KPM diterapkan kriteria yang lebih ketat dan objektif yaitu lansia yang tidak bekerja, janda dengan tanggungan, orang sakit yang semuanya memiliki keterbatasan secara ekonomi.

Seleksi KPM dipandu langsung Ketua BPD Moh Abdul Karim SSos dengan mempertimbangkan usulan dari semua peserta. Karim menyatakan bahwa penurunan jumlah KPM ini sangat diperlukan karena DD yang digunakan untuk KPM dapat dialokasikan untuk program pembangunan desa yang lebih penting seperti pembangunan infrastruktur desa, dst. Dengan pengurangan ini desa dapat mengalokasikan minimal Rp 108,000,000 untuk program desa yang lain.

Lebih baru Lebih lama