Bumdes Ladang Korupsi

Dana Desa yang jumlahnya sekitar 1 miliar pertahun untuk setiap desa cukup menggiurkan dan rawan terhadap perilaku korupsi. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang terungkap di media bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersandung kasus korupsi, baik dari aparatur desa atau masyarakat yang diserahi tanggungjawab mengelola dana desa seperti Badan Usaha Milik Desa.

Modusnya bermacam-macam seperti penggelembungan anggaran, membuat proyek dan laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Modus ini biasa terjadi saat tahap perencanaan anggaran dan implementasi anggaran.

Faktor pertama penyebab rentannya korupsi dana desa adalah rendahnya kualitas SDM perangkat desa yang memiliki wawasan dan spirit membangun desa. Ini terbukti dari minimnya pemerintah desa yang memiliki upaya untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang transparan berbasis teknologi sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait desa.

Faktor kedua karena lemahnya pengawasan institusi yang memiliki otoritas dalam pengawasan di tingkat desa seperti peran BPD, Kecamatan atau tingkat Kabupaten yang membawahi desa.

Ketiga, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes. Masyarakat hanya banyak dilibatkan dalam pelaksanaan program tertentu tanpa mengetahui total anggaran yang diperuntukkan. Pada tahap perencanaan masyarakat juga tidak dilibatkan secara substantif membahas hal-hal yang akan menjadi program pembangunan desa tahunan atau jangka yang lebih panjang. Keterbatasan wawasan masyarakat juga mempengaruhi kualitas pengawasan dan perencanaan yang dilakukan pemerintah desa.

Selanjutnya keempat, rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masih adanya pengaruh feodalisme di desa-desa, menyebabkan masyarakat memandang Kepala Desa memiliki kuasa mutlak dalam perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Perangkat Desa, Elit Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya sebagai kekuatan pendukung kepentingan Kepala Desa. Ini terbukti dengan minimnya musyawarah yang diselenggarakan pemerintah desa dalam mengawal program pembangunan desa.


Itulah beberapa alasan yang berdampak pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dimana kebijakan Bumdes juga memiliki budaya yang sama karena ibarat keluarga, Pemdes adalah orang tuanya dan Bumdes adalah anaknya. Perilaku orang tua pasti akan mempengaruhi perilaku anaknya, atau jika tidak mempengaruhi pasti pandangan masyarakat cenderung menyamakannya. Maka jika tata kelola Pemdes buruk maka masyarakat akan berpandangan sama buruknya terhadap Bumdes. Dampaknya adalah munculnya sikap apatis dan hilangnya dukungan masyarakat terhadap usaha yang dibangun Bumdes. Misi utama Bumdes untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat menjadi terganggu karena adanya ketidak percayaan (distrust) dari masyarakat. Oleh sebab itu, tidak salah pandangan negatif bahwa Bumdes menjadi ladang korupsi, lebih-lebih Bumdes memiliki kebijakan anggaran yang lebih otonom dalam membangun usaha. 

Untuk mengatasi hal ini tentu tidak mudah. Desa membutuhkan SDM yang kuat dalam memajukan desa, baik dari sisi internal pemerintahan desa yang berdampak pada kebijakan dan layanan masyarakat, maupun eksternal dari dukungan masyarakat dan institusi pemerintahan di atasnya. Semua merupakan stakeholders dalam mengawal dan membangun desa dalam aspek pengawasan, keterbukaan, kebijakan, dan inovasi desa. Tujuannya adalah menciptakan budaya maju dan cinta di dalam desa sehingga masyarakat percaya dan merasa memiliki terhadap desanya.

Lebih baru Lebih lama