Layanan Uji KIR Mudah dan Transparan, Dishub Pati Dapat Respon Positif dari Masyarakat


Mediapati – Layanan Uji KIR menjadi salah satu layanan untuk menguji kendaraan bermotor sebagai tanda layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran Uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning.

Hanya saja fungsi tersebut sekarang telah dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan dan diberikan Tanda Lulus Uji.

Pelayanan Uji KIR juga dilakukan dengan baik oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.

Hal ini dilihat dari beberapa respon positif masyarakat terkait layanan Uji KIR di Dishub Pati.

Salah satunya Bani, warga Desa Panjunan yang menyampaikan apresiasinya atas layanan Uji KIR yang dilakukan Dishub Pati.

“Sekarang pelayanan serba mudah, karena saya cukup ke loket satu lalu membayar di agen bank yang tersedia. Cepet lah pokoknya terbaik untuk Dishub Pati jempol empat,” ujar Bani ketika diwawancarai tim Karesidenan, Rabu (21/12/22).

Tak hanya Bani, respon positif juga dilontarkan oleh Dedy warga desa Puri yang mengapresiasi pelayanan Uji KIR di Dishub Pati.

“Awalnya takut ngurus sendiri uji KIR, pernah ditawari calo juga tapi akhirnya diurus sendiri karena biar pengalaman. Ternyata mudah mengurus Uji KIR di Dishub Pati,” ujarnya.

Dilansir dari Mondes.co.id pada 21 desember 2022, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor, Beni Nugroho mengatakan, setiap orang yang akan melakukan uji kendaraan diwajibkan langsung menuju ke loket satu untuk memverifikasi pendaftaran dengan membawa STNK.

“Setiap wajib uji yang akan melaksanakan uji kendaraan saya wajibkan dan anjurkan untuk ke loket 1. Setelah itu pembayarannya langsung ke agen bank duta BPD, di PKB sudah saya sediakan selama uji online dan sudah berjalan selama tiga tahunan. Wajib uji langsung bayar sesuai billing BPD,” terangnya.

Lebih lanjut, Beni menghimbau masyarakat agar melakukan Uji KIR sendiri di Dishub Pati supaya bisa melihat transparansi regulasi, bukan menggunakan jasa calo dan sebagainya.

“Kami menyarankan jika masyarakat ada yang mau melakukan uji kir, bagi driver atau pemilik langsung saja ke loket satu. Intinya jangan sampai menggunakan pihak manapun, bahkan kami akan memberikan pelayanan wajib uji kendaraan,” pungkasnya.

Sumber: https://karesidenan.com/daerah/kr-1757/layanan-uji-kir-mudah-dan-transparan-dishub-pati-dapat-respon-positif-dari-masyarakat
Lebih baru Lebih lama