Polisi Larang Penggunaan Sound Horeg pada Karnaval Haul Mbah Ronggokusumo 2024


Mediapati.com, Pati - Polsek Margoyoso resmi melarang penggunaan sound horeg dalam karnaval yang diselenggarakan untuk memperingati Haul Mbah Ronggokusumo di Desa Ngemplak Kidul, yang akan digelar pada Kamis (15/8/2024). Langkah ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan dan tata tertib pelaksanaan haul. Kebijakan tersebut muncul setelah terjadi polemik di Desa Waturoyo, Kecamatan Margoyoso, yang melibatkan insiden penyiraman air oleh seorang ibu terhadap mobil yang membawa sound horeg, diikuti intimidasi dari sekelompok pemuda.

Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, menegaskan larangan tersebut dalam sebuah video berdurasi satu menit yang tersebar di media sosial. Video itu mendapat respon positif dari masyarakat, yang menyambut baik upaya menjaga ketertiban selama pelaksanaan acara. Dalam video itu, AKP Joko mengimbau kepada peserta karnaval agar tidak membawa atau membunyikan sound horeg dan perangkat serupa demi menjaga ketertiban dan kesakralan acara haul.

Lebih lanjut, AKP Joko juga menegaskan bahwa jika larangan ini tidak dipatuhi, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menyita perangkat sound horeg yang digunakan. "Apabila imbauan ini dilanggar, Polresta Pati dan Polsek Margoyoso akan menyita sound horeg tersebut," tegasnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama karnaval berlangsung.

Dalam surat izin kepolisian, terdapat lima poin aturan yang harus dipatuhi oleh panitia. Salah satu poin yang paling penting menyebutkan bahwa selama kegiatan berlangsung, panitia wajib memastikan bahwa tidak ada house music, remix, atau DJ yang diputar. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan perkelahian atau bentrokan antar-penonton yang bisa mengganggu jalannya acara.

Menanggapi polemik yang terjadi sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Widiatmoko, juga memberikan pernyataan. Ia menekankan bahwa apa pun yang sudah ditangani oleh institusi, seperti kepolisian, sebaiknya diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Sujarwanto juga mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama acara berlangsung, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua peserta.

Lebih baru Lebih lama