
Semarang, Selasa (2/9/2025) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam berbagai program sosial untuk masyarakat. Belum lama ini UPZ DKP Jateng menyalurkan bantuan sosial kepada para penyandang disabilitas. Bantuan berupa dua unit kursi roda dan dua unit walker secara resmi diserahkan kepada lembaga sosial Masudah Wakaf Foundation (MWF) Kajen, pada Selasa (2/9/2025).
Bantuan alat bantu jalan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan MWF, sebuah lembaga di bawah Yayasan Wakaf Masudah Kajen yang sudah berkontribusi dalam membantu mobilitas para penyandang disabilitas fisik sejak tahun 2020. Lembaga ini dikenal dengan model layanannya yang unik yaitu dengan menyediakan alat bantu jalan secara gratis melalui skema peminjaman.
Dalam operasionalnya, MWF tidak memberikan bantuan dalam bentuk hibah, melainkan meminjamkannya kepada penerima manfaat. Skema ini memungkinkan satu unit kursi roda untuk dapat dimanfaatkan oleh banyak orang secara bergiliran, sehingga nilai manfaatnya menjadi lebih optimal dan berkelanjutan. Fleksibilitas juga menjadi ciri khas layanan MWF, dimana tidak ada batasan durasi peminjaman selama alat tersebut masih dibutuhkan.
Banyak pihak mengapresiasi model layanan yang dilakukan oleh MWF ini. Skema pinjam yang diterapkan ini sangat bermanfaat karena memastikan bahwa bantuan yang terbatas dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Guna mendukung dan mengembangkan layanannya, MWF aktif menjalin kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), instansi pemerintah seperti Dinas Sosial, lembaga zakat seperti UPZ, serta para dermawan individu yang memiliki kepedulian yang sama.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, MWF senantiasa mengupdate seluruh kegiatan distribusi dan informasi kelembagaan secara berkala melalui situs resmi mereka di www.kursirodagratis.org. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh seluruh mitra dan masyarakat luas.
Bantuan alat bantu jalan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan MWF, sebuah lembaga di bawah Yayasan Wakaf Masudah Kajen yang sudah berkontribusi dalam membantu mobilitas para penyandang disabilitas fisik sejak tahun 2020. Lembaga ini dikenal dengan model layanannya yang unik yaitu dengan menyediakan alat bantu jalan secara gratis melalui skema peminjaman.
Dalam operasionalnya, MWF tidak memberikan bantuan dalam bentuk hibah, melainkan meminjamkannya kepada penerima manfaat. Skema ini memungkinkan satu unit kursi roda untuk dapat dimanfaatkan oleh banyak orang secara bergiliran, sehingga nilai manfaatnya menjadi lebih optimal dan berkelanjutan. Fleksibilitas juga menjadi ciri khas layanan MWF, dimana tidak ada batasan durasi peminjaman selama alat tersebut masih dibutuhkan.
Banyak pihak mengapresiasi model layanan yang dilakukan oleh MWF ini. Skema pinjam yang diterapkan ini sangat bermanfaat karena memastikan bahwa bantuan yang terbatas dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Guna mendukung dan mengembangkan layanannya, MWF aktif menjalin kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), instansi pemerintah seperti Dinas Sosial, lembaga zakat seperti UPZ, serta para dermawan individu yang memiliki kepedulian yang sama.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, MWF senantiasa mengupdate seluruh kegiatan distribusi dan informasi kelembagaan secara berkala melalui situs resmi mereka di www.kursirodagratis.org. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh seluruh mitra dan masyarakat luas.