Bedanya Dana Bumdes dan Dana Bansos


Staff Kementerian Desa menjelaskan tentang penggunaan dana desa 20% yang bisa dikelola secara fleksibel untuk kepentingan masyarakat. Fleksibel maksudnya dana tersebut dapat dikelola oleh masyarakat langsung yang ditunjuk pemerintah desa, atau dikelola Bumdesa. Jika dikelola oleh masyarakat maka bisa pelaksanaanya langsung habis karena pelaporan yang dilakukan hanya menunjukkan bahwa dana tersebut habis terserap dan dikelola untuk suatu kegiatan tertentu. Jika prakteknya demikian maka dana tersebut dinamakan bantuan sosial (bansos).

Di sisi lain dana desa tersebut dapat dikelola oleh Bumdes, maka programnya harus berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan pangan yang terus menerus. Dari segi praktek bisa saja dilakukan langsung oleh masyarakat tetapi dalam binaan dan manajemen Bumdes karena program ketahanan pangan itu luas meliputi infrastruktur, pembibitan, produksi dan paska produksi.

Selanjutnya kelenturan kebijakan ini juga berlaku untuk desa-desa yang belum memiliki Bumdes maka tata kelolanya tentu dilakukan langsung oleh masyarakat di bawah dampingan pemerintah desa.

Lebih baru Lebih lama