Setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUM Desa saja. Tidak boleh lebih, meski potensi ekonomi terlihat besar. Terkait potensi ekonomi yang yang besar, Menteri Desa (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa BUM Desa dapat mengembangkan unit usahanya sesuai potensi dan kebutuhannya. Jadi unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu, tapi BUM Desa tiap desa harus satu saja.
Terkait permodalan, kalau BUM Desa maka 50% lebih modal BUM Desa harus dimiliki oleh Desa. Kalau unit usaha, maka 50% lebih modal harus dimiliki oleh BUM Desa dan hal itu adalah ketika usaha strategis yang berkaitan hajat hidup orang banyak.
Selanjutnya, desa bisa membentuk atau menjalin kerjasama dengan banyak desa lainnya dalam bentuk Bumdesma. Maka langkah Bumdes akan sangat fleksibel dalam membangun ekonomi masyarakatnya dengan cara berkolaborasi dengan pihak lain.