Ipmafa Pati Bersama BMT Fastabiq Pati Selenggarakan Seminar Lembaga Keuangan Syariah


Mediapati.com, Pati - Praktek perbankan syariah memunculkan beberapa  isu yang selalu menarik perhatian khususnya bagi kalangan muslim sendiri. Isu tersebut meliputi banyak seperti pelarangan riba, nilai-nilai syariah dalam perbankan, dan berujung pada anggapan lembaga keuangan syariah dipandang tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional kecuali hanya nama dan istilahnya yang berbeda. Para stakeholder dan pihak-pihak yang bermain dalam pengembangan praktek syariah terus berupaya melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa sistem keuangan syariah berbeda dengan konvensional.

Untuk itu, IPMAFA bekerjasama dengan BMT Fastabiq Pati menyelenggarakan Seminar Lembaga Keuangan Syariah bertemakan "Menuju Implementasi Ide Akad Syariah di Lembaga Keuangan Syariah" dengan mendatangkan dua pakar yaitu Dr Ahmad Dimyati M.Ag, Wakil rektor IPMAFA dan  M Rifqi Arriza MA, seorang DPS BMT Fastabiq, Selasa (14/11/2023).

Dalam paparan Rifqi, lembaga keuangan syariah (LKS) sampai saat ini mengahadapi setidaknya tiga tantangan besar terkait respon dan sikap masyarakat dalam memandang bank atau LKS. Pertama pandangan pragmatis masyarakat yang cenderung tidak mempedulikan nilai-nilai syariah tetapi yang penting menguntungkan. Kedua pandangan realistis yang cenderung mencari kemudahan dan kecepatan layanan, dan terakhir pandangan ideologis yang berpihak pada bank syariah karena faktor nilai agama dan prinsip syariah.

Sementar Dimyati menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah dalam menerapkan kepatuhan terhadap nilai syariah harus mengikuti aturan dan fatwa yang dikeluarkan DSN MUI terkait LKS. Dan sesuai perkembangan transaksi keuangan modern dan teknologi digital, DPS di LKS harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan literatur keagaman dari berbagai sumber agar produk dan akad yang dipakai di LKS tetap relevan sesuai perkembangan zaman.

Lebih baru Lebih lama