Lima Warna Kertas Suara Yang Harus Dipahami Masyarakat Dalam Pemilu 14 Februari 2024



Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Meski demikian, masyarakat kerap bingung terkait bagaimana teknis mencoblos kertas suara saat secara benar di bilik suara. Bagi sebagian pemilih di pedesaan akan kesulitan memberikan hak suaranya dan atau bisa salah pilih dari yang diinginkan bila tidak memahami warna surat suara pada Pemilu 2024.
Untuk itu masyarakat pemilih perlu mengenali 5 surat suara yang akan dicoblos di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya. Lantas, warna surat suara Pemilu 2024 di TPS itu seperti apa?.

1). Surat suara Pilpres Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan warna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2024–2029. Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih.

2). Surat suara DPR RI Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan warna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya.

3). Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan warna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi.

4). Surat suara DPRD Provinsi Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5). Surat suara DPRD Kabupaten/Kota Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Pemilih dapat mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.

Itulah ciri lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024, Pastikan Semua Masyarakat Mengerti Dan Memahaminya.


Lebih baru Lebih lama