Mediapati.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana segar sebesar Rp200 triliun ke lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana tersebut berasal dari sebagian simpanan pemerintah sebesar Rp440 triliun di Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto memberi lampu hijau atas kebijakan ini sebagai langkah memperkuat likuiditas perbankan nasional dan menjaga perputaran ekonomi.
Dana Rp200 triliun tersebut terbagi ke Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI) masing-masing Rp55 triliun atau 27,5 persen. Selanjutnya, Bank Tabungan Negara (BBTN) memperoleh Rp25 triliun atau 12,5 persen, sementara Bank Syariah Indonesia (BRIS) mendapatkan Rp10 triliun atau 5 persen.
Menteri Keuangan menjelaskan, suntikan dana ini ditujukan agar bank memiliki ketersediaan uang tunai yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mulai dari penarikan tabungan, deposito, hingga penyediaan kredit baru, sehingga perputaran ekonomi dapat terus berjalan. “Kalau ditaruh di brankas, rugi dia (bank). Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit,” ujar Purbaya.
Pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SBRI). Sebaliknya, bank diwajibkan menyalurkannya ke sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan rakyat, serta pembiayaan syariah.
Bagi masyarakat, kebijakan ini menghadirkan sejumlah manfaat nyata. Pertama, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk memperbesar usahanya. Kedua, masyarakat berpenghasilan rendah berpeluang memiliki rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN dengan tenor panjang dan cicilan ringan. Ketiga, masyarakat yang ingin pembiayaan berbasis syariah bisa memanfaatkan fasilitas yang diperluas oleh Bank Syariah Indonesia.
Dengan penyaluran dana ini, diharapkan muncul efek domino di berbagai sektor. Misalnya, ketika pengusaha kecil memperoleh kredit untuk membuka cabang baru, otomatis tercipta lapangan kerja baru, meningkatnya belanja barang, dan bertambahnya daya beli masyarakat.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendorong perputaran ekonomi nasional. Masyarakat diimbau memanfaatkan peluang ini secara bijak, terutama untuk kegiatan produktif yang berpotensi memperkuat ekonomi keluarga dan membuka kesempatan kerja di lingkungannya.
