Warga Desa Dengkek Pati Kecewa, Kades yang Korupsi Rp 345 Juta Lolos Hukum karena Kembalikan Uang


Medipati.com, Pati
- Kekecewaan mendalam melanda warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, setelah Kepala Desa (Kades) mereka, Muhammad Kamjawi, yang terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp 345 juta lolos dari jeratan hukum. Alasannya, sang kades telah mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 60 hari sesuai aturan yang berlaku.

Rasa frustrasi warga tertuang dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan Inspektorat, yang juga menghadirkan langsung Muhammad Kamjawi, Kamis pekan lalu.

Aturan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Perwakilan warga, Kunardi, dengan tegas menyuarakan keberatannya terhadap aturan yang dianggap diskriminatif. Menurutnya, kebijakan yang membebaskan pelaku korupsi hanya dengan mengembalikan uang dalam 60 hari merupakan preseden buruk yang mencederai akal sehat.

"Aturan ini seolah memberi peluang bagi pejabat desa untuk mencoba korupsi. Kalau ketahuan, tinggal dikembalikan. Kalau tidak ketahuan, uang bisa dinikmati," ujar Kunardi dengan nada kecewa (18/11/2025).

Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap pencuri ayam yang tetap dipidana meski mengembalikan barang curian. "Maling ayam mungkin karena kepepet, tapi petinggi yang korupsi tidak kepepet. Yang kami kehendaki, walaupun dikembalikan, tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Jalan Buntu Pengaduan

Kunardi mengaku telah mengadu ke berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan hingga Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Namun, semua upaya mentah karena terbentur aturan administratif yang memberikan kelonggaran pengembalian kerugian negara.

Dana yang dikorupsi merupakan anggaran pembangunan infrastruktur desa tahun 2024 senilai Rp 345 juta.

"Sebelum hari ini saya tidak percaya dengan semua instansi. Setelah mendengar penjelasan DPRD, mereka hanya memfasilitasi jadi tidak bisa bertindak. Yang bertindak seharusnya kecamatan, inspektorat, dan kejaksaan. Sampai detik ini saya tidak puas bahkan kecewa dengan kinerja mereka," papar Kunardi.

Ia menambahkan, "Harusnya sekalipun dikembalikan, tidak menghapus pidana korupsinya."

DPRD: Sesuai Aturan yang Berlaku

Menanggapi protes warga, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, membenarkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 345 juta oleh Kades Dengkek. Namun, secara aturan, kasus ini tidak bisa diproses secara pidana karena uang telah dikembalikan sesuai tenggat waktu.

"Memang sudah dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kurun 60 hari. Proses hukum sudah tidak bisa, tapi kami berharap setelah ini Bapak Kepala Desa Dengkek bisa membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam hal keuangan desa," kata Narso.

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai celah hukum yang dinilai melindungi pelaku korupsi dari sanksi pidana, sementara rakyat kecil dengan tindak pidana ringan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Lebih baru Lebih lama