Indonesia Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak, Target Berlaku Maret 2026


JAKARTA
– Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak usia 13 hingga 16 tahun dengan target implementasi pada Maret 2026. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa rencana perlindungan anak di dunia digital ini terinspirasi dari langkah serupa yang diambil Australia. "Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujarnya dalam kanal YouTube Kemkomdigi pada 11 Desember 2025.

Australia telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Mulai 10 Desember 2025, negara tersebut melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), YouTube, dan lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi denda hingga AU$50 juta atau sekitar Rp554 miliar bagi perusahaan teknologi yang tidak patuh.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong anak-anak untuk lebih banyak bersosialisasi langsung, berolahraga, atau melakukan aktivitas offline lainnya, mengingat dampak buruk paparan ponsel berlebihan terhadap kesehatan mental anak.

Menteri Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025. Namun, masyarakat belum merasakan dampak signifikan karena saat ini masih dalam periode transisi dan persiapan.

"Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan," jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa langkah Indonesia ini mulai diikuti negara-negara lain, termasuk Malaysia dan sejumlah negara Eropa yang tengah menyusun regulasi serupa.

Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh

Pemerintah menyiapkan berbagai sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. Detail mengenai sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Menurut Meutya, saat ini pemerintah tengah melakukan uji petik di Yogyakarta untuk mengumpulkan masukan dari anak-anak terkait kebijakan ini sebelum implementasi penuh dilakukan tahun depan.


Sumber: CNA Indonesia (https://www.cna.id/indonesia/indonesia-australia-meutya-hafid-komdigi-medsos-anak-42011), artikel dipublikasikan 12 Desember 2025

Lebih baru Lebih lama