Mediapati.com, Pati - (13/05/2026) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerja sama dengan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menyelenggarakan kuliah umum berbasis seminar bertema “Voice for Justice: Membangun Kesadaran Hukum melalui Perlindungan Saksi dan Korban”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 2 IPMAFA dan diikuti oleh lebih dari 70 peserta dari berbagai program studi.
Seminar umum kali ini menghadirkan langsung Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan serta hak-hak lain kepada saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Materi yang disampaikan berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Terlihat dari banyaknya peserta yang aktif mengikuti rangkaian acara hingga selesai, bahkan lebih dari 10 peserta mengangkat tangan ingin mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi.
Salah satu pertanyaan disampaikan oleh moderator acara yakni Ummi Durrotun Niha, Ia bertanya mengenai bagaimana masyarakat dapat melapor dengan aman serta apakah identitas korban dapat dirahasiakan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah menjaga kerahasiaan identitas saksi maupun korban. Dalam kasus tertentu, LPSK bahkan dapat membantu perubahan identitas korban demi keamanan. Selain itu, korban atau saksi juga dimungkinkan memberikan kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan pelaku di persidangan.
Pertanyaan lain datang dari Nabila, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam semester 6. Ia menanyakan apakah LPSK tetap memberikan perlindungan ketika korban mencabut laporannya, serta bagaimana LPSK menangani kasus-kasus yang tidak viral tetapi memiliki dampak darurat bagi korban.
Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK akan terus memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi selama proses hukum masih berlangsung. Ia juga menjelaskan bahwa LPSK telah berupaya semaksimal mungkin memperluas akses perlindungan bagi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban yang telah tersebar di 14 provinsi dengan total 1.055 anggota. Jaringan tersebut berfungsi sebagai penghubung antara LPSK dengan korban maupun saksi, termasuk untuk kasus-kasus yang tidak menjadi perhatian publik.
Kuliah umum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban. Antusiasme peserta selama sesi seminar dan tanya jawab menunjukkan tingginya kepedulian mahasiswa terhadap isu keadilan dan perlindungan hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami peran LPSK serta berani menyuarakan dan mendampingi korban dalam memperoleh hak-haknya secara aman dan adil.
