Transparansi Tata Kelola Keuangan Bumdes Kadjen


Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki keharusan tidak hanya kreativitas dan ketepatan dalam dalam menangkap peluang usaha, Bumdes juga memiliki kewajiban untuk menerapkan tatakelola keuangan secara profesional yang salah satunya dengan menyajikan pelaporan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan tata kelola ini menunjukkan Bumdes telah mampu menjalankan program yang mencerminkan good governance

Untuk itu Bumdes Kadjen mengupayakannya dengan membangun sistem keuangan online yang prakteknya akan digunakan di seluruh jajaran pengurus dan unit usaha yang dikelola. Dengan begitu pengelolaan keuangan di internal lembaga dapat diketahui bersama oleh semua pengurus sehingga secara kelembagaan, penggunaan uang Bumdes dipastikan sesuai mekanisme yang mejadi acuan lembaga. Kemudian dari sisi usaha, petugas atau koordinator unit usaha dapat melakukan pelaporan secara online terkait penggunaan dana di unit usaha masing-masing. Maka perkembangan setiap unit usaha Bumdes dapat dipantau langsung oleh pengurus dengan melihat arus keuangannya.

Dengan pelaporan online seperti itu, Bumdes Kadjen dengan mudah memantau perkembangan lembaganya dan sekaligus siap jika dilakukan audit keuangan setiap saat. Pembagian hasil atau pendapatan Bumdes pun dapat diketahui sejak awal dengan menghitung pendapatan bersih dari setiap unit usaha sesuai pesentase bagi hasil di AD ART. Pemdapatan tersebut tentu mengalami naik turun mengikuti perkembangan usaha yang sedang dijalankan.
Lebih baru Lebih lama